"Kewajiban Melunasi Hutang"
Hutang hukumnya mubah..
namun jika kita mampu untuk segera melunasinya, maka bergegaslah, apalagi jika hutang tersebut telah jatuh tempo.
Al Hadist,
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : "مَطْل الغنيِّ ظلم. وإذا أُتْبع أحدكم على مَلِئٍ فليَتْبع" متفق عليه.
Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah suatu kezhaliman. Dan jika salah seorang diantara kalian diikutkan kepada orang yang mampu, maka hendaklah dia mengikutinya"
[Al-Bukhari III/55, 85 Muslim III/1197 nomor 1564]
Ketahuilah jika salah seorang diantara kita meninggal dunia dalam kondisi berhutang, bisa jadi hutang tersebut disepelekan oleh pewaris kita, dan nantinya ia akan menjadi beban kita dihari akhirat.
Dari Shuhaib Al Khoir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا
“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).
Al Munawi mengatakan, “Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka.” (Faidul Qodir, 3/181)
Maka berhati-hatilah akan hal ini dan segerakanlah untuk melunasinya...
“Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari (hal yang) menyedihkan dan menyusahkan, lemah dan malas, bakhil dan penakut, lilitan hutang dan penindasan orang.” (HR. Al-Bukhari 7/158).
بَارَكَ اللهُ فِيْك
* Terima kasih atas perkongsian ini. Copy paste dari Whattsapp
0 comments:
Post a Comment